Jakarta, Aktual.com – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3 sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Disepakati, bahwa ada penambahan kursi bagi pimpinan DPR dan MPR.
“Kita tinggal menunggu DIM (Daftar Inventaris Masalah) dari pemerintah, pemerintah maunya seperti apa. Ini kan hanya dua pasal yang mau dibahas. Pembahasannya seperti apa jadi kita tinggal menunggu dari pemerintah saja,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Selasa (24/1).
Misbakhun mentargetkan, revisi UU MD3 bakal rampung sekurang-kurangnya pada bulan Mei 2017. Menurutnya, pembahasan tak akan berlangsung lama.
“Kalau berdasarkan aturan normanya, begitu dikirim ke presieen, presiden mempunyai waktu 60 hari untuk memberikan ke DPR. Tapi pada keadaan mendesak pasti tidak terlalu lama, karena ini kan hanya dua yang dibahas mengenai komposisi pimpinan DPR MPR,” jelas Politisi Partai Golkar ini.
Sementara, menyinggung soal PKB dan Gerindra yang meminta jatah kursi di DPR dan MPR akan dilanjutkan atau tidak, Misbakhun mengatakan hal itu masih dalam pembahasan. Masing-masing fraksi, kata dia, tentu ingin ada porsi di pimpinan dengan konstelasi politik saat ini.
“Tetapi keinginan itu kan harus dibicarakan dari level bawah, pembahasan sampai adanya lobby terakhir tapi itu kan masih jauh,” katanya.
Menurutnya, kemungkinan dilanjutkannya usulan PKB dan Gerindra pasti ada.
“Tergantung dari lobi-lobi politik pasti akan ada solusi konkret. Sebelumnya juga ada kesepakatan awal ada penambahan satu pimpinan DPR dan MPR di Baleg,” pungkasnya.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid