Semarang, Aktual.com – Satya Laksana, selaku nasabah menggugat pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Tergugat I) senilai Rp22 miliar, terkait aset tabungannya yang hilang saat didepositkan di BPD Syariah Cabang Surakarta berkisar antara tahun 2011.
Dalam gugatan itu, kuasa hukum penggugat Kahar Mualamsyah menyatakan, bank berpelat merah milik Provinsi Jateng itu telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Akibatnya menimbulkan kerugian nasabah untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada nasabah.
“Seorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri, juga untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya orang-orang yang menjadi tanggungannya. Artinya, Bank Jateng sebagai institusi harus mengembalikan uang tabungan nasabah yang hilang,” ujar dia saat sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (25/1).
Ia menegaskan BPD Jateng harus menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Bukan sebaliknya, mengalihkan tanggungjawabnya kepada Teguh Wahyu Pramono (Tergugat II), selaku mantan Kepala BPD Syariah Cabang Surakarta saat itu.
“Mantan kepala memang yang mengeluarkan atau mengalihkan uang milik klien kami, tapi secara institusi yang bertanggungjawab adalah lembaganya. Bukan, karyawannya,” tegas dia.
Besaran nominal gugatan itu yang disampaikan kepada majelis hakim, yakni kerugian materiil Rp21 miliar dari pokok kerugian Rp6 miliar dan kerugian immateriil Rp1 miliar.
Mestinya, lanjut dia, kerugian pokok Rp6 miliar jika dipakai usaha jual beli saham dari Januari 200 hingga Agustus 2016 sudah mencapai Rp15 miliar. Dengan begitu, kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp22 miliar.
“Asumsinya begini, dimana setiap tidak kurang dari 50 persen dikali 5 tahun berjumlah 250 persen. Coba dikalikan kerugian pokok Rp6 miliar,” beber dia.
Menanggapi itu, penasehat hukum kline tergugat II, Muhammad Dasuki menyatakan, bahwa gugatan penggugat salah sasaran dan salah alamat, sebagai pejabat dan karyawan yang bernaung di perusahaan PT BPD Jateng.
“Tanggungjawab mengembalikan uang nasabah yang hilang bukan pada kliennya, melainkan insitusinya. Jika, demikian berati gugatan yang ditujukan kepada kliennya eror in personan,” tandas dia.
Pendiri kantor hukum Satya Manunggal itu mengakui bersalah bahwa kliennya telah mengalihkan tanpa sepengetahuan nasabah. Meski begitu, pihaknya telah bertanggungjawab secara pidana dengan menjalani kurungan pidana 7 tahun penjara dan denda, karena sebagai kepala BPD Jateng telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk memperkaya orang lain, yakni Joko Bagus Suranto.
“Kita telah menjalani putusan pidana sebagai pertanggungjawaban mengalihkan uang nasabah. Jadi, tidak ada hubungan keperdataan dengan kami, atau subjek hukumnya adalah BPD Jateng. Bukan kita yang digugat,” terang dia.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mohammad Syainal harus menunda sidang yang mestinya dilanjutkan eksepsi (nota keberatan) harus ditunda, dan dilanjutkan Rabu (1/2).
“Jika tidak ada keberatan dari tergugat, sidang kami lanjutkan minggu depan. Pengumuman ini sekaligus pemberitahuan resmi untuk hadir kembali para pihak,” ujar Syainal.
(Muhammad Dasuki)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan