Jakarta, Aktual.com – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) secara resmi telah mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT) harus dibatalkan.
Regulasi untuk membentuk holding BUMN yang diterbitkan pada bulan Desember 2016 itu dinilai berpotensi merugikan BUMN dan bertentangan dengan perundang-undangan.
“Hari ini kita telah sampaikan permohonan uji mater ke MA atas PP nomor 72 tahun 2016,” kata Sekjen Fitra, Yenny Sucipto di secara tertulis, yang bertindak selaku pemohon, Rabu (25/1)
Adapun pasal yang diduga membuka ruang kerugian bagi negara yaitu Pasal 2A ayat (1), yang berbunyi ‘Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Artinya jelas Yenny, pasal tersebut dapat mengurangi kewenangan DPR RI yang berdampak pada tidak termonitoringnya PMN atas BUMN, sehingga berpotensi terjadi pengalihan ke swasta dan berdampak tidak tercapainya tujuan dari BUMN.
Selain itu, PP nomor 72 tahun 2016 dipandang bertentangan dengan Undang Undang Dasar Pasal 20A tentang Fungsi dan Hak DPR, jika fungsi pengawasan DPR dihilangkan maka PP nomor 72 tersebut menabrak aturan yang lebih tinggi, apa lagi PP nomor 72 tersebut tidak memiliki ketentuan yang lebih tinggi untuk mengaturnya.
Kemudian, PP nomor 72 juga dinilai bertentang dengan pasal 24 ayat (2) UU Keuangan Negara no 17 tahun 2003 dimana dalam regulasi itu disebutkan bahwa Pemberian pinjaman/ hibah/ penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/ hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/ APBD. Oleh sebab itu PP nomor 72 tahun 2016 dinilai inkonstitusional dan perlu dibatalkan.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan