Ade Armando (ist)

Jakarta, Aktual.com – Pengajar UI Ade Armando ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut Ade dilaporkan oleh Johan Khan ke Polda Metro Jaya atas cuitannya di akun twitter yang dinilai menghina Tuhan.

“Dijerat UU ITE,” kata Argo, Rabu (25/1).

Tulisan Ade yang tertera di akun twitter dan facebooknya pada 20 Mei 2015 berbunyi: “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues”

Menurut Argo, pelapor sempat memberi waktu kepada Ade untuk meminta maaf atas tulisannya namun tidak ditanggapi.

Terpisah, Ade Armando merasa pihak yang melaporkannya ini sengaja mendesak pihak kepolisian karena sikap politiknya yang kritis terhadap gerakan yang berusaha memecah belah bangsa dengan menggunakan alasan agama dan ras.

“Saya tentu menghormati proses hukum, tetapi saya tetap heran mengapa kata-kata saya bahwa ‘Tuhan Bukan orang Arab’ dianggap layak sebagai penodaan agama,” ujar Ade

“Saya juga menduga bahwa kasus ini ditindaklanjuti saat ini, setelah dua tahun, karena adanya desakan pihak yang mengadukan saya dua tahun lalu,” lanjutnya.

Dirinya merasa tidak harus meminta maaf karena tidak merasa bersalah.

“Saya justru secara tegas menunjukkan Tuhan sama sekali tidak bisa disamakan dengan manusia, termasuk manusia Arab. Karena Tuhan Maha Besar, Maha Pengasih, maka Dia pasti tidak keberatan kalau ayat-ayat Al Quran dibaca dengan cara beragam sesuai kebudayaan kita masing-masing; dan tidak hanya dengan Satu langgam saja,” jelas pengamat komunikasi ini.

Artikel ini ditulis oleh: