Denpasar, Aktual.com – Pil yang dibawa oleh dua pengendara motor yang nekat menerobos jalur mobil Tol Bali Mandara ternyata bukan narkotika jenis ekstasi.
Kabid Humas Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, ratusan pil tersebut yakni ‘trihexyphenidyl’.
“Jadi, trihexyphenidyl itu tidak masuk di UU psikotropika maupun narkotika,” ujar Hengky, Kamis (26/1).
Hengky melanjutkan bahan tersebut untuk gangguan penyakit parkinson, masalah kejiwaan, emosional dan perasaan gelisah. Kedua pelaku yang tak terbukti itu kemudian akan dilepaskan lantaran tak terbukti memiliki narkoba.
Sebelumnya diberitakan, lantaran panik membawa narkoba, dua orang pengendara sepeda motor nekat menerobos masuk ke jalur mobil Tol Bali Mandara pada Senin pagi sekira pukul 09.30 WITA.
Saat diminta petugas untuk memutar balik dan masuk ke jalur sepeda motor, pengendara yang diketahui bernama Hariono dan Edin Santana itu justru menerobos pintu tol dan terus melaju di jalur roda empat.
Aksi kedua pengendara menarik perhatian petugas kepolisian yang berpatroli di tol yang terbentang di atas laut tersebut.
Saat diamankan, kedua pengendara asal Jember, Jawa Timur itu kedapatan membuang bungkusan dalam plastik merah.
“Mereka rupanya hendak membuang bungkusan itu ke laut, tetapi tidak sampai dan jatuh di jalur motor. Begitu dibuka petugas, bungkusan itu berisi narkoba jenis ekstasi,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana.
Bukan main, kedua pemuda tersebut rupanya membawa sedikitnya 172 butir pil ekstasi. Ia lantas diamankan dan diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Bali. “Kami hanya mengamankan saja. Selanjutnya diserahkan kepada pihak Direktorat Narkoba (Polda Bali),” demikian Sudana.
Laporan: Bobby Andalan
Artikel ini ditulis oleh: