Calon Bupati Buton Samsu Umar

Jakarta, Aktual.Com – Calon Bupati, Samsu Umar Abdul Samiun (SUS) dipastikan tak bisa mengikuti Pilkada Buton Februari 2017 mendatang, lantaran Samsu Umar telah resmi menyandang status tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Calon tunggal Bupati Buton ini ditahan usai menjalani pemeriksaan intensi 1×24 jam. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton 2011 silam.

“SUS ditahan untuk 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan KPK,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (26/1/2017).

Samsu Umar keluar dari dalam Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB, dengan mengenakan rompi oranye yang di punggungnya bertuliskan ‘Tahanan KPK’.

Namun sayang, yang bersangkutan tidak mau berkomentar saat ditanya ihwal penahanan. Ia hanya tersenyum, sambil bergegas masuk ke mobil tahanan KPK.

Kasus Samsu Umar muncul sejak ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, beberapa tahun silam.

Kala itu, dia mengaku memberikan uang ke Akil sebesar Rp 1 miliar. Penyerahannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening perusahaan Akil, CV Ratu Samagat.

Pewarta : M Zackhy Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs