Jakarta, Aktual.com – Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (PAK), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia diduga menerima suap yang berkaitan dengan uji materi atau judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Hakim yang dulu aktif di Partai Amanat Nasional (PAN) ini ditengarai menerima suap sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura. Sumbernya dari importir daging sapi, Basuki Harsono dan Ng Fenny

Patrialis bisa mendapatkan suap tersebut dengan dibantu oleh seorang perantara bernama Kamaluddin. Perantara ini juga ditetapkan sebagai tersangka selaku pihak penerima.

“Seiring dengan ditingkatkanya status penanganan perkara, penyidik menetapkan PAK dan KM sebagai tersangka dari pihak pemberi,” ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1).

Bukan hanya Patrialis dan Kamaluddin yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak yang diduga sebagai pemberi, Basuki dan Fenny juga bernasib sama, menyandang status tersangka KPK.

Patrialis dan Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan Fenny disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: