Jakarta, Aktual.com – Polandia dan Lithuania tidak akan mengizinkan Amerika Serikat menempatkan penjara-penjara rahasia baru Badan Intelijen Pusat AS (CIA) di wilayahnya, Kamis (26/1). Terutama jika Presiden AS Donald Trump memilih membangkitkan kembali program lama CIA.
Kedua negara Eropa timur itu dengan tegas menolak jika Presiden AS Donald Trump menerapkan kembali program menahan dan menginterogasi para tersangka teroris di luar negeri.
Polandia dan Lithuania sendiri merupakan negara sekutu dekat Amerika Serikat dan pernah memfasilitasi keberadaan penjara rahasia, yang dulu digunakan dalam ‘perang melawan terorisme’ pada masa Presiden George W Bush. Yakni setelah AS mendapat serangan pada 11 September 2011.
Para pejabat AS mengatakan Trump kemungkinan akan memerintahkan peninjauan dilakukan kembali. Hasil peninjauan bisa mengarah pada keputusan pemerintah AS untuk memberlakukan lagi program tersebut. Fasilitas yang sama pada masa lalu berlokasi di Roma, Thailand dan Afghanistan.
Penjara tersebut menjadi tempat interogasi dilakukan dengan menggunakan teknik-teknik yang kerap dikecam sebagai penyiksaan.
“Tidak ada pengajuan untuk itu (penempatan penjara rahasia, red) dan tidak ada ruang (bagi pembicaraan soal penjara, red),” kata Perdana Menteri Polandia Beata Szydlo menjawab pertanyaan tentang apakah pemerintahannya akan menyetujui penempatan penjara CIA.
“Jawaban saya adalah, tidak,” kata Menteri Luar Negeri Lithuania Linas Linkevicius seraya menyatakan negaranya siap bekerja sama dengan Amerika Serikat pada semua bidang strategis.
“Menyiksa orang merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dan tata cara internasional, tidak hanya secara hukum melainkan juga secara moral,” ujarnya dalam suatu wawancara.
Negara yang beradab, menurutnya tidak boleh menerapkan metode penyiksaan. Dan itu bukan pendapat pribadinya, melainkan sikap pemerintah Lithuania.
Lithuania sendiri saat ini sedang menghadapi dua tuntutan hukum di Mahkamah HAM Eropa (ECHR). Yakni atas tudingan bahwa negara itu menahan orang-orang di sebuah penjara yang ada sepuluh tahun lalu dan tidak pernah diakui oleh para pejabat negara itu.
Penyelidikan oleh parlemen Lithuania pada 2010 menemukan bahwa lembaga keamanan negara telah membantu CIA membuat tempat penahanan di sebuah bangunan di ibu kota negara, Vilnius.
Namun menurut penyelidikan itu, tidak ada bukti bahwa tempat tersebut digunakan untuk menahan orang.
ECHR pada 2014 menyatakan bahwa CIA telah menjalankan penjara rahasia di sebuah hutan Polandia bagian utara, yang disebut dengan ‘Quartz’. Pengungkapan itu merupakan yang pertama kalinya sebuah pengadilan di Eropa mengatakan bahwa CIA mengoperasikan penjara-penjara rahasia di kawasan tersebut.
Undang-undang Polandia menetapkan tidak boleh ada seorang pun yang dibiarkan mendapat perlakuan menyiksa, kejam dan tidak manusiawi. (Ant)
Artikel ini ditulis oleh: