Menteri ESDM Ignasius Jonan beserta Wakil Menteri Archandra Tahar resmi menggantikan Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin jajaran Kementerian ESDM.

Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM menyerahkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pengawasan divestasi Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara melalui penawaran di pasar saham (IPO/initial public offering) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri No 09 Tahun 2017.

“Ini kan tergantung aturan pasar modal, tanya OJK, gampang kan,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan, Kamis (26/1)

Adapun konsep penawaran melalui IPO ini, menurut Jonan merupakan tahapan terakhir apabila tahapan lainnya tidak tercapai besaran saham yang harus dilepas.

Dia mencontoh, divestasi PT Freeport hingga kini belum tercapai sebesar 51 persen. Kendalanya, pihak yang ditawarkan merasa harga saham dipatok terlalu tinggi.

“Kalau ditanya yang Feeport, harga kan ini molor-molor akhirnya tidak pernah terdivestasi. ditawarkan ke Pempus, Pemda harga nggak cocok, BUMN nggak cocok, BUMN juga, ke swasta nasional nggak cocok, nah terus gak jadi. Ya terakhir paksa harus go publik supaya jadi,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kementerian ESDM baru saja menerbitkan Peraturan Menteri No 09 Tahun 2017 tentang Tata cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adapun tata cara divestasi dalam Permen pasal 10 yang diundangkan pada 20 Januari 2017 tersebut mengatur bahwa divestasi bisa dilakukan melalui penawaran di pasar saham (IPO/initial public offering).

“Dalam hal penawaran Divestasi Saham kepada peserta Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 4 sampai 9 tidak dapat terlaksana, divestasi saham dapat dilakukan dengan penawaran saham divestasi melalui bursa saham di Indonesia,” demikian bunyi pasal 10 ayat 1.

Selanjutnya di ayat 2 pasal yang sama, jika penawaran lewat pasar saham tidak dapat terlaksana atau terjual sebagian, maka ketentuan divestasi harus diulang tahapan penawarannya, mulai dari pemerintah hingga ke pasar saham dengan mengkalkulasi hingga melepas 51 persen.

Kemudian pada pasal 15 ditegaskan bahwa peraturan ini berlaku untuk pemegang Kontrak Karya (KK) maupun kepada pemegang Perjanjian Karya Pengusaha pertambangan Batubara PKP2B.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemegang KK dan PKP2B yang akan melakukan Divestasi Saham wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini,” bunyi pasal 15.
Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta