Jakarta, Aktual.com – Pengabulan permohonan grasi yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar oleh Presiden Joko Widodo dinilai wajar dan tepat.
Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (27/1).
“Makna dari kebijakan hukum itu adalah Presiden telah menggunakan hak konstitusionalnya untuk merespons kegigihan dan konsistensi seorang mantan pejabat negara yang secara ksatria menyatakan dirinya tidak berrsalah dalam sebuah kasus pembunuhan,” ujar Bamsoet.
Ia pun mengatakan, keputusan dalam mengabulkan grasi atas hukuman Antasari Azhar dalam memulihkan harkat dan martabatnya menjadi sangat wajar, terlebih yang bersangkutan selalu berjuang dalam koridor dan mekanisme hukum.
“Kita jangan lupa bahwa beberapa tahun lalu, Presiden RI bahkan pernah memberi perhatian pada upaya seorang terpidana kasus narkoba untuk mendapatkan grasi. Grasi kepada terpidana kasus narkoba itu sempat dikabulkan, walapun kemudian dikoreksi,” papar politikus Golkar itu.
Oleh karena itu, sambung dia, ketika mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan itu, sangat wajar kemudian Presiden RI menyimak dan mempelajari pengakuan itu.
“Sehingga tak perlu diperdebatkan karena presiden hanya menggunakan hak konstitusionalnya,” pungkas dia.
Laporan: Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang