Jakarta, Aktual.com – Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan menyatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara guna menentukan status Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, Senin (30/1) pekan depan.
Menurut dia, dalam gelar perkara kasus dugaan penghinaan Pancasila tersebut Rizieq berpotensi menjadi tersangka.
“Ya kemungkinan besar statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Anton saat menghadiri Rapat Pimpinan Polri di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Mengenai apakah Polda Jawa Barat akan menahan Rizieq, Anton belum memastikan, sebab penahanan merupakan wewenang penyidik berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif.
“Masalah penahanan itu kan sangat subjektif. Bukan harus, bisa iya, bisa tidak,” kata dia.
Anton menyampaikan, umumnya penyidik akan menahan tersangka bilamana yang bersangkutan berpotensi mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri ke luar negeri seperti diatur dalam Undang-undang.
“Kan ada alasan objektif ada alasan subjektif. Alasan subjektifnya tidak mengulangi perbuatan tindak pidana, akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya. Itu kan alasan-alasan subjektif,” tandas dia.
Laporan: Fadlan Butho
Artikel ini ditulis oleh: