Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyesalkan pengangkatan Wakil Direktur PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Pasalnya, pengangkatan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis (20/10) lalu, diduga melanggar UU No.19 Tahun 2003 Pasal 16.
“Sekarang terlihat ketika Wadirut Pertamina dipanggil oleh Kejagung atas dugaan kasus korupsi dalam penyediaan dan operasional kapal di PT Pertamina Transkontinental tahun 2012- 2014. Meskipun baru dugaan, apa fungsinya fit and proper test jika begini faktanya?” ujar Darmadi di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jum’at (27/1).
Dia menjelaskan, dalam Pasal 16 huruf 1 UU No.19 Tahun 2003 menegaskan bahwa Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.
“Kan aneh ini, kok tiba-tiba dia (Ahmad Bambang) yang diduga tindak pidana korupsi, tapi saat ini malah diangkat dan menduduki jabatan bergengsi di PT Pertamina sebagai Wadirut PT Pertamina,” katanya.
Anehnya lagi, lanjut Darmadi, jabatan yang diemban Ahmad Bambang saat ini sama sekali tidak ada dalam aturan. Bahkan, jabatan tersebut tidak sesuai dengan UU BUMN.
“Pertama, tidak ada jabatan Wadirut di Pertamina. Kedua, pengangkatan direksi Ahmad Bambang ini melanggar pasal 16 UU BUMN No.19 tahun 2003,” ungkap politikus PDI Perjuangan ini.
Tak hanya itu, Darmadi juga mempertanyakan alasan Meneg BUMN Rini Soemarno dibalik pengangkatan Ahmad Bambang sebagai Wadirut Pertamina saat ini.
“Apa kriteria menteri BUMN mengangkat Ahmad Bambang. Padahal, yang bersangkutan sedang ada dugaan kasus korupsi. Menteri yang ngangkat lain di mulut, lain di hati, lain di tindakan alias munafik. Bagaimana mengangkat Wadirut yang sudah punya dugaan korupsi? Katanya fit and proper test? Kenyataannya semau-maunya!” tukas Koordinator Komite Perekonomian DPP PDI Perjuangan ini.
Darmadi menambahkan, munculnya masalah tersebut membuktikan bahwa BUMN harus diawasi lebih ketat lagi.
“Komisi VI selaku mitra kerja Kementerian BUMN akan terus mengkritisi jika banyak kekeliruan demi terciptanya Good corporate governance,” pungkasnya.
Sebelumnya, Beredar surat panggilan dari Kejaksaan Agung yang ditujukan pada mantan direktur PT Pertamina Transkontinental, Ahmad Bambang yang kini menjabat sebagai Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Pertamina.
Dalam surat tersebut, Kejaksaan Agung meminta Bambang datang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan dan operasional kapal pada PT Pertamina Transkontinental tahun 2012-2014.
Laporan: Nailin
Artikel ini ditulis oleh: