KPK menahan Patrialis Akbar bersama tiga tersangka lain yakni Pengusaha Basuki Hariman dan sekretaris Ng Fenny serta perantara Kamaludin terkait dugaan suap "judicial review" uu tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara.

Jakarta, Aktual.com – Importir sapi dan daging sapi, Basuki Hariman, mengakui punya kepentingan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Seperti halnya keinginan pemohon uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014, Basuki berharap agar kebijakan impor sapi dan dagingnya kembali kepada prinsip ‘country based’.

“Jadi begini, dengan UU yang 2014 itu, nomor 41, itu kan diperbolehkan impor daging dari ‘zone based’, sebelumnya free country. Jadi, Indonesia hanya boleh impor daging dari negara yang bebas penyakit,” papar Basuki, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/1).

Dalih Basuki, kebijakan ‘zone based’ yang saat ini dipakai pemerintah untuk impor sapi dan daging sapi, justru berakibat buruk bagi peternak lokal dan kesehatan konsumen.

Pasalnya, kebijakan ‘zone based’ memberikan ruang bagi importir untuk memasok sapi dan daging dengan harga yang jauh lebih murah dari harga peternak lokal. Bahkan, bahaya penyakit mulut dan kuku juga mengancam konsumen.

“Tapi dengan adanya UU yang baru, Indonesia boleh mengimpor dari ‘zone based’. Artinya, misalnya di Jawa Barat ada penyakit, Jawa Tengah boleh ekspor. Apalagi hari-hari ini banyak sekali daging masuk dari India,” terangnya.

Maka dari itu, Basuki mendorong agar pemerintah menghentikan kebijakan ‘zone based’. Caranya dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014, khususnya terhadap Pasal 36C frasa ‘zona suatu negara’.

“Kebijakan ‘country based’ membuat Indonesia hanya dapat melakukan impor sapi dan daging sapi dari negara yang telah memenuhi persyaratan kesehatan seperti bebas penyakit mulut dan kuku,”

Sekadar informasi, kebijakan ‘country based’ memang membatasi impor sapi dan daging sapi. Dengan aturan tersebut, impor sapi dan dagingnya hanya berasal dari negara yang telah memenuhi syarat, seperti syarat bebas penyakit mulut dan kuku.

Artinya, jika sapi di suatu negara sudah terjangkit penyakit, tidak boleh diimpor ke Indonesia. Meskipun misalnya, sapi berpenyakit itu hanya berada disatu kota, sedangkan di kota lain sehat, tetap saja tidak diperkenankan untuk diimpor ke Indonesia.

Berbeda halnya dengan aturan ‘zone based’, yang terbilan lebih fleksibel. Kebijakan ini memperbolehkan jika misalnya sapi disuatu kota terjangkit penyakit, namun di kota lainnya sehat. Meski kedua kota ini berada di satu negara yang sama, kota yang memiliki sapi sehat tetap bisa mengimpor ke Indonesia.

Basuki sendiri merupakan importir yang mengantongi lisensi Australia, New Zealand dan Amerika Serikat. Saat ini, sapi dan daging dari tiga negara tersebut tidak ‘terpakai’ lantaran pemerintah lebih suka mengimpor daging dari India.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: