Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan sejumlah nama calon anggota Majelis Kehormatan yang berjumlah lima orang. Penetapan nama-nama tersebut berdasarkan surat Dewan Etik Nomor 3/DEHK/U.02/I/2017 tentang Pembentukan Majelis Kehormatan.
“MK juga telah menetapkan nama-nama calon anggota Majelis Kehormatan MK sebanyak lima orang,” kata Ketua MK Arief Hidayat saat jumpa pers dikantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/1).
Kelima orang anggota Majelis Kehormatan MK itu di antaranya Hakim Konstitusi Anwar Usman, mantan Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, Guru Besar Universitas Padjadjaran Bagir Manan, dan tokoh masyarakat As’ad Said Ali.
Namun, yang terakhir dari unsur anggota Komisi Yudisial (KY) yang akan menduduki posisi anggota Majelis Kehormatan MK masih menunggu surat resmi dari MK.
“Keempat orang tersebut telah terkonfirmasi bersedia. Mahkamah Konstitusi segera mengirimkan surat secara resmi kepada Komisi Yudisial untuk menentukan calon anggota Majelis Kehormatan MK,” terang Arief.
Menurut dia, setelah semua unsur anggota Majelis Kehormatan MK telah terpenuhi, maka akan segera ditetapkan keputusan Ketua MK tentang Pembentukan Majelis Kehormatan dan keputusan Ketua MK tentang Keanggotaan Majelis Kehormatan MK.
Kemudian, Majelis Kehormatan MK akan bekerja untuk memeriksa Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan uji materi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Selanjutnya Majelis Kehormatan MK akan memeriksa hakim terduga dalam pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan serta mengambil keputusan dalam rapat pleno Majelis Kehormatan MK,” demikian Arief menerangkan.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh: