Jakarta, Aktual.com- Wakil Ketua MPR Oesman Sapta berpendapat bahwa “presidential threshold” atau ketentuan ambang batas dalam pemilu kepresidenan dinilai sudah tidak lazim lagi untuk diterapkan pada masa kini.
“Presidential threshold memang sudah tidak layak lagi dilakukan pada masa sekarang. Lebih baik kosong saja,” kata Oesman Sapta dalam rilis, Sabtu (28/1).
Pada saat ini, pihak DPR bersama-sama pemerintah sedang membahas RUU Penyelenggaraan Pemilu, yang salah satu isunya terkait dengan “presidential threshold”.
Apabila “presidential threshold” ditetapkan 0 persen maka setiap partai bisa mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.
Dengan demikian banyak calon presiden yang maju dalam pemilihan presiden (Pilpres).
Oesman Sapta menyatakan bahwa banyaknya calon presiden yang maju dalam Pilpres mendatang tidak masalah.
“Bukan soal banyaknya nama-nama yang menjadi calon presiden tapi presidential threshold ini sudah tidak lazim lagi sekarang,” katanya.
Untuk itu, ujar dia, biarkan saja dibebaskan sehingga nantinya juga akan mengerucut sendirinya secara alamiah.
Partai politik di DPR RI yang mengusulkan persyaratan batas ambang untuk mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden atau “presidential threshold” pada RUU Pemilu terbelah menjadi dua kekuatan.
“Dari 10 partai politik di DPR RI, sebanyak empat partai politik mengusulkan syarat ‘presidential threshold’ 20 persen kursi dan 25 persen suara. Sebaliknya, empat partai politik lainnya mengusulkan, persyaratan ‘presidential threhold’ dihapuskan,” kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, dalam diskusi tentang RUU Pemilu di Jakarta, Kamis (26/1).
Menurut Lukman, keempat partai politik yang mengusulkan syarat “presidential threshold” 20 persen kursi dan 25 persen suara adalah, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem.
Kemudian, empat partai politik lainnya yang mengusulkan dihapusnya syarat “presidential threshold” adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem.
Dua partai lainnya, mengusulkan syarat “presidential threshold” dengan persentase berbeda, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan 3,5 persen suara dan 7,0 persen kursi. Selanjutnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan syarat “presidential threshold” yakni 25 persen kursi dan 25 persen suara. (ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara