Jakarta, Aktual.com – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menekankan pada pemerintah daerah agar PI (Participating Interest) 10 persen Pada Wilayah Kerja Migas dapat dikelola dengan baik, transparan dan akuntabel.
Menurut koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah, PI adalah hak daerah untuk berpartisipasi sekaligus berperan aktif dalam pengelolaan migas untuk kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.
“Mengelola PI artinya daerah harus membayar kewajiban keikutsertaan modal dengan besaran maksimal 10 persen, terikat dengan poin-poin kontrak kerjasama yang juga bersedia menanggung risiko apabila merugi,” jelas Maryati secara tertulis, Senin (30/1)
Tujuan pemberian PI melalui BUMD, lanjut Maryati, agar daerah dapat benar-benar berpartisipasi dalam pengelolaan hulu migas, termasuk untuk mendorong alih teknologi, serta melakukan pengawasan langsung kinerja industri migas di daerah-mulai dari tahap perencanaan sampai evaluasi.
Maka dari itu, tambahnya, untuk melakukan hal tersebut pemerintah daerah harus menyiapkan kapasitas SDM maupun manajemen BUMD yang benar-benar kuat dalam memahami bisnis proses di sektor hulu migas.
“Mengingat berakhirnya blok-blok migas yang semakin dekat, sejauh mana daerah penghasil migas menyiapkan BUMD yang akan mengelola PI? Sudahkah dipersiapkan kelembagaannya, SDM-nya, regulasi daerahnya, mekanisme transparansi dan akuntabilitasnya, pengawasannya? Pemerintah pusat bersama-sama dengan pemerintah daerah harus benar-benar memperkuat koordinasi agar pengelolaan PI ini berjalan sesuai dengan track-nya” tandasnya.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah penghasil migas.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta