Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Dwi Sutjipto, menyatakan pihaknya tidak akan melakukan pembelaan apapun berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur Pertamina, Ahmad Bambang, oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Menanggapi pemeriksaan Bambang, Dwi mengaku belum mendapatkan informasi secara lengkap. Meski begitu, pihaknya akan mendukung apapun yang diperlukan aparat penegak hukum untuk kebutuhan penegakan hukum.
“Saya belum dapat informasi secara baik. Saya kira kita pastikan mendukung apapun langkah-langkah legal kalau memang ada, tapi itu semua kan masih penyelidikan ya jadi kita lihat saja, tapi saya belum dapat informasi secara rinci,” katanya di Jakarta, Senin (30/1)
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah memanggil Ahmad Bambang terkait dengan pengadaan kapal anchor handling tug supply (AHTS) atau kapal untuk mendukung kegiatan lepas pantai pada 2012-2014.
Pengadaan kapal dilakukan saat Ahmad Bambang duduk sebagai Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental (PTK), yang merupakan anak usaha Pertamina.
Dia dimintai keterangan berdasarkan surat panggilan Kejaksaan Agung Nomor B-162/f.2/fd.1/01/2017 tanggal 24 Januari 2017 untuk diminta hadir di Gedung Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Jakarta.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh: