Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara diminta segera menyelidiki peredaran bibit cabai yang didatangkan secara ilegal dari China, karena diduga mengandung virus yang sangat membahayakan tanaman petani.
“Bibit cabai yang masuk secara gelap ke tanah air harus diwaspadai sehingga tidak merugikan para petani yang ada di daerah,” kata Dosen Hukum Universitas Sumatera utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo,SH, di Medan, Selasa (31/1).
Menurut dia, selama ini banyak para petani yang mengalami kerugian akibat membeli bibit yang terkontaminasi dengan virus, dan juga tidak berkembang saat ditanam.
“Hal yang seperti itu, diharapkan jangan sampai terulang lagi, karena telah menghancurkan perekonomian masyarakat,” ucap Syafruddin.
Ia menyebutkan, pihak penegak hukum dan petugas karantina tanaman dapat memantau peredaran maupun penjualan cabai ilegal asal negeri ‘tirai bambu’ itu.
Selain itu, institusi terkait juga dapat memonitor kedai maupun agen yang mamasarkan bibit cabai yang bercampur virus atau penyakit tanaman yang merusak tumbuhan lain.
“Para pedagang bibit cabai yang bermasalah itu, harus ditertibkan karena untuk menghindari terjadinya kerusakan tanaman para petani di pedesaan,” ucapnya.
Syafruddin mengatakan, penjualan bibit yang ilegal tersebut, tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum. Hal itu juga pelanggaran terhadap hukum dan harus diberikan sanksi yang tegas untuk efek jera.
Kepolisian dapat bekerja sama dengan Dinas Pertanian untuk melakukan razia dan penertiban peredaran bibit cabai yang mengandung virus tersebut.
“Bupati maupun Wali kota harus ikut mengantisipasi peredaran bibit cabai yang bercampur virus, karena dapat mengganggu kesehatan manusia, dan juga merugikan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Utara mewaspadai keberadaan bibit cabai yang didatangkan secara ilegal dari China karena mengandung virus yang membahayakan tanaman.
Dalam rapat dengan Komisi B DPRD Sumut di Medan, Selasa, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut Azhar Harahap mengatakan, bibit ilegal telah banyak beredar di sejumlah daerah.
Ketika bibit cabai ilegal tersebut ditanam di Bogor, diketahui keberadaan cukup membahayakan karena mampu merusakan tanaman yang ada. “Virusnya bisa merusak hingga 70 persen tanaman cabai,” katanya.
Menurut dia, dari penelitian yang dilakukan, virus tersebut termasuk golongan 1-A atau virus yang tidak dapat dibasmi dengan racun jenis apapun.
“Virusnya golongan 1-A, tidak dapat dilakukan apapun selain pemusnahan,” kata Azhar.
*Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara