Jakarta, Aktual.com -Anggota Komisi VII DPR, Dito Ganinduto mempertanyakan motif dibalik persetujuan ekspor ore jenis Bauksit oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kebijakan yang dituangkan melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tersebut dirasa memiliki kejanggalan.
Dito menegaskan, dirinya bisa memahami untuk izin ekspor nikel low grade, karena memang serapan dalam negeri masih lemah, namun untuk Bauksit hal itu tak memiliki alasan yang kuat.
“Mengenai diizinkannya ekspor ore. Kalau Nikel low grade mungkin kita masih bisa memahami, tapi untuk ore Bauksit, ini yang dulu beberapa waktu lalu kita secara tegas sepakat dengan pemerintah untuk tidak boleh mengekspor ore. alasannya apa kok tiba-tiba ada perubahan,” kata Dito di Jakarta, Senin (30/1)
Untuk diketahui, sebelumnya koalisi Masyarakat Sipil sedang menghimpun kekuatan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat, NGO, Mahasiswa, akademisi, dan cendikiawan bersepakat menolak relaksasi mineral yang belum diolah dan dimurnikan di dalam negeri.
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Ahmad Redi menegaskan pihaknya akan melakukan uji materil ke Mahkamah Agung atas Permen ESDM No.05 Tahun 2017 dan Permen ESDM No.6 Tahun 2017.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid