Jakarta, Aktual.com – Komisi IX DPR RI meminta Kementrian Kesehatan dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) segera mengumumkan hasil ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bidan dan dokter PTT yang telah dilaksanakan sejak Juli 2016 lalu.
Pasalnya, puluhan ribu bidan dan dokter PTT telah lama menunggu pengumuman yang dikhawatirkan mengarah pada ketidakpastian.
“Awalnya, pengumuman dijadwalkan 18 Agustus 2016. Ternyata ditunda. Katanya, dua minggu. Kemudian, dapat kabar jadwal itu ditunda hingga 9 September. Setelah itu, malah tidak terdengar kabar lagi,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Selasa (31/1).
Berkenaan dengan itu, Komisi IX DPR RI sempat menanyakan persoalan tersebut dalam raker dengan menteri kesehatan RI, Senin (30/1), kemarin. Pihaknya meminta, agar Menteri Kesehatan Nila F Moelek bersungguh-sungguh menuntaskan persoalan perubaham status bidan dan dokter PTT menjadi PNS. Apalagi, menurutnya, para bidan dan dokter PTT itu sudah lama mengabdi dan banyak yang ditempatkan di berbagai pelosok daerah.
“Alhamdulillah, tadi malam menkes memberikan kabar baik. Beliau menjelaskan bahwa saat ini tinggal tahap penyusunan formasi di seluruh kabupaten/kota. Setelah itu, akan segera diumumkan,” ungkapnya.
Dalam raker kemarin, lanjut Saleh, kementerian kesehatan juga menjelaskan bahwa kelulusan bidan dan dokter PTT itu dibagi ke dalam dua kategori umur. Pertama, kategori umur di bawah 35 tahun akan diangkat menjadi PNS. Kategori ini terdiri dari 863 orang dokter umum, 418 dokter gigi, dan 37.815 orang bidan. Total kategori pertama ini sebanyak 39.090 orang.
Sementara, kategori kedua adalah yang berumur di atas 35 tahun. Kategori ini akan diangkat menjadi P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Kategori ini terdiri dari 86 orang dokter umum, 32 orang dokter gigi, dan 4.102 orang bidan. Jumlah total kategori kedua ini adalah sebanyak 4.220 orang.
Sebetulnya, sambung Saleh, pembagian pada dua kategori itu bukan tanpa masalah. Sebab, pasti ada yang merasa tidak adil.
Tetapi, kata dia, kemenkes juga tidak bisa berbuat banyak sebab aturan perundangan membatasi usia penerimaan PNS yang berlatar belakang pendidikan di bawah S3 adalah maksimum 35 tahun. Solusi yang ditawarkan hanya mengangkat mereka menjadi pegawai P3K.
“Walau dijanjikan akan segera diumumkan, kami tetap berharap agar kemenkes dan kemenPAN-RB tidak berlama-lama lagi. Kami akan tetap mengawal ini. Dengan selesainya masalah ini, diharapkan aksesibiltas pelayanan kesehatan bagi masyarakat semakin baik dan berkualitas,” pungkas Politikus PAN itu.
Laporan: Nailin
Artikel ini ditulis oleh: