Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin mengatakan sebagai seorang non-muslim tidak etis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
“Seharusnya Pak Basuki tidak bicara Surat Al-Maidah karena bukan muslim, tidak etis dan tidak proporsional,” kata Ma’ruf saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Ma’ruf pun menggarisbawahi bahwa Ahok telah menghina Al-Quran dan ulama terkait ucapannya tersebut.
“Itu substansinya, yaitu kata-kata “dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51″, tidak ada korelasinya dengan isi seluruh pidato,” ucap Ma’ruf.
Namun, dirinya tidak mempermasalahkan apabila Surat Al-Maidah dikutip oleh seorang yang bukan ulama.
“Dia yang bukan ulama kan nantinya dapat ilmu Surat Al-Maidah dari ulama karena yang paham ulama. Jadi, ulama juga yang jadi sumbernya,” kata Ma’ruf.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menghadirkan lima saksi dalam sidang kedelapan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Lima saksi itu antara lain dua saksi dari nelayan di Pulang Panggang, Kepulauan Seribu, yaitu Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni. Selanjutnya Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar. Satu saksi lagi yaitu Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby