Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota Komisi IX DPR dari fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang seusai diperiksa sebagai tersangka.
Charles keluar dari gedung KPK dengan sudah mengenakan rompi tahanan KPK dan tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya tersebut.
“KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap tersangka CJM (Charles Jones Mesang) di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Guntur,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (31/1).
Pemeriksaan Charles adalah pemeriksaannya yang kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2014.
“Tadi sekitar 10 pertanyan seputar pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi,” kata pengacara Charles, Melissa Christianes.
Politisi asal Nusa Tenggara Timur itu diduga menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans Jamaluddien Malik sebesar Rp9,75 miliar.
Charles disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby