Jakarta, Aktual.com – Anggota Panitia Kerja RUU Terorisme Arsul Sani menegaskan agar teroris didefinisikan secara akurat dalam RUU Terorisme yang sedang dibahas DPR RI sehingga tidak terjadi bias.
“Dalam pembahasan di Panja RUU Terorisme, ternyata mencari definisi teroris secara akurat itu tidak mudah,” kata Arsul pada diskusi “Forum Legislasi: RUU Terorisme” di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/1).
Menurut Arsul, setelah dicari-cari dalam buku teks juga sulit mencari definisi teroris secara akurat.
Setelah dibrowsing di internet, kata dia, di Inggris ada definisi teroris yang cukup jelas.
“Kalau sulit mencari definisi teroris yang akurat dan sulit disebut dalam pasal, paling tidak definisi teroris dijelaskan dalam penjelasan umum,” katanya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, berdasarkan hasil browsing yang dilakukannya, definisi teroris adalah tindakan kekerasan yang mengancam fisik, dilakukan karena dorongan ideologi tertentu dengan sasaran untuk mengubah ideologi.
Isu lainnya yang ramai dibicarakan dalam pembahasan RUU Terorisme adalah peran TNI dalam pemberantasan kelompok terorisme.
“Publik berpandangan, TNI berperan dalam pemberantasan kelompok teroris ke depan,” katanya.
Namun, dalam pembahasan RUU Terorismenya, kata dia, isu ini akan menjadi salah satu isu krusial.
Arsul melihat, dari definisi teroris yakni tindakan kekerasan yang mengancam fisik, masuk dalam kategori ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Kamtibmas adalah fungsi polisi,” katanya.
Panitia Kerja RUU Terorisme menargetkan RUU Terorisme selesai dibahas Mei mendatang.
Artikel ini ditulis oleh: