Mataram, Aktual.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta aktivitas yayasan pendidikan bacaan Al Quran berlokasi rumah toko Jalan Bung Karno Kota Mataram, yang dinilai sesat oleh Majelis Ulama Indonesia dibubarkan.
“Pemerintah provinsi secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan ibadah itu berdasarkan hadist dan sunnah Rasul. Bila ada aktivitas ibadah yang tidak berlandaskan dua hal itu, kita meminta pihak terkait segera membubarkan aktivitas yayasan,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTB Yusron Hadi di Mataram, Selasa (31/1).
Selain menuntut pembubaran aktivitas ajaran itu, Pemprov NTB juga meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan mengusut keterlibatan pihak-pihak yang menyebarkan ajaran tersebut. Karena jika tidak, kata dia, dikhawatirkan ajaran itu dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya kalangan umat Islam.
“MUI dan kepolisian diharapkan menyelidiki lebih lanjut. Mengingat, masyarakat NTB mayoritas muslim.”
Jika ditemukan indikasi penyimpangan oleh masyarakat, kata dia, tidak boleh ada keraguan untuk diambil tindakan tegas, apakah pembubaran atau pembekuan aktivitas yayasan. Kendati demikian, Yusron menegaskan, Pemprov NTB menyayangkan di tengah semangat keagamaan umat Islam sedang tinggi-tingginya masih muncul hal seperti itu.
“Kita meminta masyarakat mampu menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait untuk menyelesaikan.”
Polda NTB sebelumnya menangkap seorang wanita asal Jawa Timur berinisial SA, pendiri yayasan pendidikan bacaan Al Quran di ruko Jalan Bung Karno Kota Mataram, yang diduga sesat.
“Sementara ini kita amankan dulu, nantinya akan dilakukan pemeriksaan mendalam,” kata Direktur Binmas Polda NTB Kombes Pol Benny Basir Warmansyah.
Terkait dengan dugaan menganut aliran sesat dari ajaran Islam, Benny belum dapat memastikannya, karena masalah itu dapat dipastikan setelah proses pemeriksaan selesai.
“Pastinya kita interogasi kembali, tapi untuk saat ini kita amankan dulu, kasihan dia, kan dia baru saja dikeluarkan dari tempatnya berkegiatan, papan nama yayasan dilepas,” ujarnya.
Namun nanti dalam pengembangan kasus ini pihak kepolisian dipastikan akan menggunakan keterangan ahli agama dalam hal ini MUI yang berkaitan langsung dengan persoalan SA.
“Tadi sudah ada pernyataan langsung dari Ketua MUI NTB. Itulah yang nantinya akan kita jadikan keterangan ahli.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu