Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Menghadiri sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/JP/Seto Wardhana
Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Menghadiri sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/Sindo/Irsa Triansyah

Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali mencari kambing hitam. Kali ini, tim kuasa hukum Ahok menuding Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudoyono sebagai pihak yang terlibat dalam keluarnya sikap keagamaan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 11 Oktober 2016 lalu.

Salah satu tim kuasa Ahok, Sirra Prayuna mengatakan bahwa telah terjadi komunikasi melalui telepon di antara SBY dengan Ketua MUI, KH. Ma’ruf Amin pada 6 Oktober 2016, tepatnya pada pukul 10.16 WIB, atau lima hari sebelum keluarnya Sikap Keagamaan MUI mengenai penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Sirra mengatakan bahwa dalam komunikasi tersebut, SBY meminta beberapa hal kepada Ma’ruf.

“Pak SBY meminta dua hal, pertama tolong terima AHY di PBNU. Lalu kedua, tolong buatkan fatwa mengenai penistaan agama terhadap Saudara Ahok,” ungkap Sirra kepada wartawan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1) malam.

Menurut Sirra, kedekatan antara keduanya sudah terjalin sejak Ma’ruf terpilih sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2007-2014. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mencoba mengklarifikasi hal ini kepada Ma’ruf dalam persidangan. Ma’ruf sendiri disebut Sirra menolak tudingan tersebut.

Ketika ditanya mengenai bukti adanya komunikasi antara Ma’ruf dan SBY, Sirra berdalih bahwa pihaknya tidak ingin mendahului proses yang berlangsung di pengadilan. Ia sendiri mengaku belum memberikan bukti kepada majelis hakim.

“Majelis hakim meminta kuasa hukum (Ahok) untuk memberikan bukti lebih lanjut terkait dengan komunikasi Pak Ma’ruf dengan Pak SBY,” imbuhnya.

Belum jelas kapan tim kuasa hukum Ahok akan menyerahkan bukti tersebut kepada majelis hakim di pengadilan. Ia pun tidak mengatakan bukti tersebut kepada wartawan.

“Kita tidak kemukakan di sini karena kalau dibuka di sini akan menyalahi proses hukum yang dilakukan,” dalihnya.[Teuku Wildan]

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid