Jakarta, Aktual.com – Tim jaksa penuntut umum kasus dugaan penistaan agama, tidak khawatir dengan tudingan penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin.
Tim JPU percaya kalau Ma’ruf selaku Ketua MUI bersikap objektif. Keyakinan tersebut didasarkan pada klarifikasi Ma’ruf, yang juga tercatat sebagai fakta persidangan kasus Ahok.
“Dia (Ma’ruf) mengatakan tidak kok. Itu kan pertanyaan pengacara. Dia mengatakan tidak. Pengacara ingin membuktikan, iya silakan,” ujar Ketua Tim JPU Ali Murkartono di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).
Dalam persidangan, penasihat hukum memang menyinggung soal pendapat dan sikap keagamaan MUI atas pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Tudingan mereka, sikap keagamaan MUI tidak disepakati oleh seluruh unsur organisasi masyarakat yang tergabung di MUI.
Salah satu pengacara Ahok, Humphrey Djemat sempat menyinggu soal rapat MUI terakhir, sebelum disampaikannya sikap dan pendapat keagamaan MUI yang dinilai tidak quorum.
Sementara dari JPU melihat, pendapat dan sikap kegamaan MUI dibuat dengan dasar hukum yang benar, sebagaimana dalam Pedoman Penyelenggaraan Organisasi MUI.
“Quroum tidak qurom, istilah penasihat hukum. Tetapi saksi menjelaskan, yang penting wakil-wakil ormas sudah lengkap, itu sudah sah. Dia (Ma’ruf) bilang gitu.”
“Quorum tidak quorum, saksi tidak bisa menilai. Tapi yang penting, karena MUI ini gabungan dari beberapa ormas, setiap ormas sudah ada yang mewakili, bagi MUI itu sudah cukup.”
Dalam persidangan kasus Ahok kemarin, pengacara Ahok memang mencecar Ma’ruf habis-habisan. Tak hanya soal pendapat dan sikap keagamaan MUI, tapi sampai merujuk ke jabatan Dewan Pertimbangan Presiden yang pernah diemban Ma’ruf sejak 2007-2014.
Bahkan, Ma’ruf dituding ‘main mata’ dengan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylvina Murni. Menurut pihak Ahok, tuduhan ini berdasar lantaran mereka memiliki bukti soal telepon SBY ke Ma’ruf pada 6 Oktober 2016.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu