Tim kuasa hukum menyayangkan gencarnya pemberitaan yang menyesatkan bahwa seolah-olah Pak Ahok mau melaporkan KH Ma'ruf Amin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum MUI. Apalagi ada oknum yang menuding bahwa pernyataan Pak Ahok dianggap melecehkan integritas PB NU dan kaum nahdliyin."

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menegaskan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beserta tim kuasa hukumnya berpotensi melanggar Undang-undang ITE apabila melakukan penyadapan secara ilegal.

Terlebih, kubu terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku telah memiliki bukti soal percakapan antara SBY dan KH Ma’ruf Amin.

“Saudara Ahok memaksa adanya pembicaraan antara SBY dengan Maruf Amin kita ketahui apa yang dilakukan Ahok ini suatu pelanggaran UU ITE karena itu mempunyai rekaman,” ujar dia di Gedung Parlemen, Kamis (2/2).

Demokrat, ujar dia, akan mendorong agar penegak hukum mengusut penyadapan ilegal yang dilakukan kubu Ahok. Apalagi, yang berhak melakukan penyadapan adalah penegak hukum.

“Pelanggaran ini bukan delik aduan karena itu aparat hukum bisa memproses.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu