Jakarta, Aktual.Com-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan setelah ditelisik secara mendalam terkait isu penyadapan komunikasi antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua MUI Ma’ruf Amin yang dilakukan kementerian yang dipimpinnya, didapatkan hasil jika tidak ada penyadapan yang dilakukan oleh institusi pemerintah.
“Saya cek itu, saya rasa enggak ada lembaga negara yang melakukan itu (penyadapan). Seperti kurang kerjaan saja dengerin kayak gitu,” tegas Rudiantara disela-sela pelatihan News Lab di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis 2 Februari 2017.
Rudiantara menegaskan sesuai dengan undang-undang yang berlaku penyadapan hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara terkait dengan kasus hukum tertentu, seperti KPK dan Badan Intelijen Negara.
“Saya cek info ini bukan karena Pak SBY ya, tapi karena ditanya wartawan. Sesuai aturan, itu (penyadapan) juga enggak boleh kayak gitu. Kecuali penyadapan atas perintah penyidik untuk satu kasus hukum, itu enggak apa-apa. Artinya itu untuk bukti hukum di pengadilan,” terang Rudiantara.
Terkait masalah ini, Rudiantara mengaku jika pihaknya tidak melakukan pengecekan ke operator sebagai bagian dari proses verifikasi isu penyadapan tersebut. Lantaran pihak operator sendiri tidak mengerti masalah penyadapan.
“Hasil tabayyun saya, operator itu enggak tahu sedang disadap. Paling dia tahu, kalau diberitahu,” kata dia.
Kini, penyadapan yang dilakukan penegak hukum tak perlu memberitahu terlebih dahulu ke operator, dimana pola ini , pola yang sudah lama dan usang.
“Kalau sekarang, perekaman itu otomatis tanpa beritahu. Langsung tanpa memberitahu,” kata tutup Rudiantara.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















