Ketua MUI Ma'aruf Amin hadir untuk bersaksi untuk Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Dalam sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/Sindo/Irsa Triansyah
Ketua MUI Ma'aruf Amin hadir untuk bersaksi untuk Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Dalam sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/Sindo/Irsa Triansyah

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid menilai, dalam persidangan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku terdakwa tidak mengedepankan nilai-nilai etika.

Apalagi, Ahok menuding keterangan yang disampaikan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin merupakan keterangan palsu. “Kami menyesalkan sikap tim pengacara terdakwa dan terdakwa sendiri terhadap saksi (Ma’aruf Amin) dalam persidangan a quo yang cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi dengan sikap arogan dan tidak santun,” kata Zainut di Jakarta, Kamis (2/2).

Atas sikap yang ditunjukan Ahok itu, Zainut meminta agar Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung memantu jalannya persidangan kasus penistaan agama itu. Terlebih, hakim yang menyidangkan kasus penistaan agama itu tidak bisa menengahi.

“Meminta Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan perkara a quo sehingga persidangan berjalan sesuai perundang-undangan dan etika persidangan.”

Komisi Yudisial, kata Zainut juga harus lebih menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam perkara a quo.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu