Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Menghadiri sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/JP/Seto Wardhana
Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Menghadiri sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/JP/Seto Wardhana

Jakarta, Aktual.com – Saksi pelapor kasus penistaan agama, Pedri Kasman menegaskan berkas laporannya terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke pihak kepolisian hampir sempurna. Sehingga, laporan itu saat ini masuk ke meja hijau.

“Saya sebagai saksi pelapor merasakan alat bukti yang diberikan pelapor, fakta-fakta yang berkembang di persidangan nyaris sempurna, ini dari perspektif pelapor,” kata Pedri saat membuka acara diskusi publik yang bertema ‘Akankah Ahok Dipenjara’, Kamis (2/2).

Namun demikian, meski laporannya hampir sempurna pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku penista agama itu. Terlebih, tidak ada bantahan sedikit pun dari pihak Ahok terkait pidatonya di Kepulauan Seribu.

Apalagi, kata-kata yang dilontarkan Ahok terkait Surat Al Maidah Ayat 51 tidak pernah dibantah. Pedri pun heran, Ahok dan pengacaranya justru banyak berdebat di persoalan peribadi saksi pelapor.

“Jadi yang tidak ikut sidang, saksi pelapor akan menyampaikan pengalamannya di acara diskusi publik ini.”

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu