Jakarta, Aktual.com – Polri masih tak bereaksi atas adanya dugaan penyadapan ilegal pihak terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin.
Padahal, perbuatan yang dilakukan oleh calon petahana gubernur DKI Jakarta itu sangat berkonsekuensi hukum. Dimana ancaman pidananya 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyatakan pihaknya masih menunggu klarifikasi dari pihak yang pertama kali menghembuskan isu tersebut.
“Sumber pertamanya dulu. Perlu dikonfirmasi dari informasinya. Validitas seputar itu dahulu. Menurut hemat kami, mereka yang pertama menyebarkan informasi harus dikonfirmasi,” kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1).
“Kalau kita beranjak. Kalau kita menduga, lompatannya terlalu jauh. Kita kelola informasi ini, agar tidak menjadi hal yang berdampak buruk ke masyarakat. Kita bermain ke tataran di informasi,” ujar Boy.
Menurut dia, informasi adanya dugaan penyadapan berkembang dalam ranah pengadilan. Oleh karenanya, Polri tidak bisa serta merta mencampuri fakta-fakta yang bergulir dalam persidangan.
“Jadi yang berkembang dalam pengadilan itu kita harus hormati. Apa yang berkembang dalam proses pengadilan ranah pengadilan. Kalau teman-teman melihat, ini jadi sebuah informasi. Kita sama-sama mencermati. Apakah ini mengandung masalah hukum atau tidak,” jelasnya.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh: