Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Jumat (3/2).
Pemeriksaan Yasonna itu, dijelaskan Juru Bicara KPK Febry Diansyah kapasitasanya sebagai anggota DPR bidang hukum pada periode 2009-2014.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi sebagai mantan anggota Komisi II DPR, untuk tersangka IR,” ujar Febri.
Tak hanya politikus PDI-P saja, KPK akan memanggil bekas ketua DPR Ade Komarudin. Selain Ade dan Yasonna, KPK juga memanggil beberapa orang saksi lainnya seperti Tamsil Linrung, Chairuman Harahap dan Paultar P Sinambela.
Kasus ini, KPK sudah menetapkan 2 tersangka. Mereka adalah bekas Dirjen Dukcapil Irman yang juga kuasa pengguna anggaran proyek pengadaan E-KTP, dan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.
Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu