Jakarta, Aktual.com – Dewan Pengurus Daerah I Hizbut Tahrir Indonesia (DPD I HTI) Jakarta Raya mengecam keras tindakan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim pengacaranya yang melecehkan dan berlaku intimidatif terhadap Ketua MUI KH Ma’ruf Amin.
Apa yang telah dilakukan Ahok dan tim pengacaranya dalam persidangan ke-8 kasus dugaan penistaan di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (31/1) lalu, dinilai melukai perasaan umat Islam
Ketua DPD I HTI Jakarta, Tisna As Sirbuni, mengatakan, kapasitas KH Ma’ruf Amin terlalu tinggi untuk mendapat perlakuan kasar dari Ahok. Posisi Kiai Ma’ruf bukan saja sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat, melainkan juga Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Artinya beliau memiliki kapasitas yang sangat tinggi dari kedudukannya, tentu tidak pantas jika Ahok memperlakukan KH Ma’ruf Amin dengan kekasaran seperti di persidangan kemarin,” tegasnya di Jakarta, Jumat (3/2) malam.
Dalam acara ‘Mudzakarah Ulama Bersama HTI Untuk Bela Ulama’ di Kantor Pusat HTI, Tisna menyatakan agama Islam memandang bahwa tindakan penghinaan terhadap ulama adalah haram hukumnya. Sebab ulama dipandang sebagai warasatul ambiya’ atau pewaris Rasulullah sehingga posisinya harus dijaga dan dihormati.
Terkait hal ini pula, HTI menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk memproses dugaan penghinaan kepada Kiai Ma’ruf oleh pihak Ahok.
“Kami akan menyerahkan pada aparat, mengenai tindak lanjut tindakan penghinaan yang dilakukan kepada ulama,” pungkas Tisna.
(Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh: