Jakarta, Aktual.com – Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) DEN, Syamsir Abduh, meyakini Peraturan Pemerintah (Permen) ESDM No 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan, dapat menurunkan Biaya Pokok Produksi (BPP) energi terbarukan (ET).

Permen ESDM No 12 Tahun 2017 ini dinilai mampu memberikan peluang bagi pengembang untuk mendapatkan profit melalui penetapan harga Energi Terbarukan (ET) 85 persen dari BPP yang berlaku di suatu lokasi.

“Permen ESDM 12 Tahun 2017 bertujuan untuk menurunkan BPP energi terbarukan agar efisien dan memenuhi kebutuhan energi bagi daerah yang tidak memiliki atau kekurangan energi,” kata Abduh secara tertulis di Jakarta, Senin (6/2).

Bahkan lanjutnya, di wilayah BPP PLTS paling rendah sekalipun, dengan cara menetapkan harga sama dengan BPP Nasional (Rp 1400/kWh), tambahan profit juga dapat diperoleh dari upaya efisiensi.

Namun tambahnya, untuk merealisasikan target capaian energi baru terbarukan sebesar 23 persen, diperlukan Leadership commitment agar tetap konsisten dalam menjalankan kebijakan.

“Beberapa kebijakan pemerintah yang memerlukan konsistensi, misalnya, proram Indonesia terang, desa mandiri energi, dan lainnya,” tandas Abduh

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka