Jakarta, Aktual.com – Dinas Pendidikan Kota Kupang menemukan 17 ribu siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tingkat SD dan SMP yang proses pengusulannya melalui rumah aspirasi milik seorang calon wali kota, salah sasaran dan menyimpang dari petunjuk teknis.
“Meskipun verifikasi masih terus kita lakukan namun sampai kini sudah kita temukan 17 ribu siswa penerima tidak sesuai petunjuk teknis yang ada yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pedomannya,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Kupang Filmon Lulupoy di Kupang, Senin (6/2).
Dia mengatakan hal itu berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi ulang penyaluran PIP sebagai tindak lanjut hasil tinjauan lapangan Auditor Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI beberapa pekan terakhir.
Dia menyampaikan, hasil verifikasi sementara yang dilakukan pihak sekolah di Kota Kupang terhadap penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ternyata sudah 17 ribu siswa yang tidak memenuhi syarat sesuai juknis dari puluhan ribu siswa SD dan SMP daerah ini.
“Siswa SD yang tidak memenuhi syarat sebanyak tujuh ribu lebih dan siswa SMP berjumlah 10 ribu siswa yang tidak penuhi syarat dan semuanya berasal dari sekolah swasta. Sedangkan sekolah negeri aman,” katanya.
Filmon mengatakan, Tim Auditor Inspektorat Kemendikbud telah menegaskan kepada pihak sekolah untuk menagih kembali dana PIP yang realisasinya tidak sesuai juknis.
Ditegaskan Filmon, seluruh sekolah swasta di Kota Kupang yang telah mencairkan dana PIP usulan pemangku kepentingan harus bertanggungjawab terhadap pengembalian dana PIP sehingga dana tersebut bisa disetor kembali ke kas negara.
“Bagi sekolah yang mencairkan dana PIP di luar juknis sudah ada ketegasan untuk kembalikan dana itu. Karena punya konsekuensi hukum,” katanya.
Hasil pemeriksaan Tim Auditor Kemendikbud, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh BPK atau BPKP. Dengan demikian, sekolah harus bertanggungjawab penuh terhadap pengembalian dana PIP yang telah diberikan kepada siswa yang tidak memenuhi persyaratan.
“Jika orangtua tidak kembalikan (dana PIP), maka itu jadi tanggung jawab sekolah. Hukumnya wajib karena ini merupakan langkah pencegahan dini daripada terus berlanjut,” katanya.
Terkait kelanjutan penyaluran PIP tahapan lanjutan Filmon mengaku sudah bersepakat dengan pihak sekolah menunggu sampai kegiatan pemeriksaan/verifikasi di semua tingkatan sekolah selesai. Sebab batas waktu pencairan dana PIP sudah diperpanjang sampai 30 Juni 2017.
Auditor inspektur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Hartati meminta kepala sekolah yang telah membantu mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa namun salah sasaran karena tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) agar segera ditarik kembali.
Ini wajib dilakukan pihak sekolah karena penyalurannya sudah bertentangan dengan aturan yang dituang dalam petunjuk teknis penyalurannya.
Menurut Hartati penyaluran PIP tidak bisa dilakukan seenaknya oleh siapa saja karena program tersebut diatur oleh regulasi. Oleh karenanya wajib hukumnya dipatuhi oleh semua pihak.
Karena itu dana PIP tidak tepat sasaran, harus diambil lagi dan diberikan kepada siswa yang tepat dengan mekanisme melakukan setor ke kas daerah dan selanjutnya dikembalikan kepada siswa yang tepat sesuai prosedur yang ada.
Penarikan kembali uang PIP yang salah sasaran dilakukan oleh kepala sekolah. “Saya sudah ingatkan kalau sudah telanjur (dicairkan) segera menagih kembali,” tegasnya.
Penyaluran PIP oleh pemangku kepentingan tidak bertentangan dengan juknis tersebut. Akan tetapi siswa yang direkrut pemangku kepentingan harus memenuhi dua syarat sebelum uang dicairkan di bank yang ditunjuk, yakni diberikan surat yang menyatakan bahwa siswa tersebut `aktif di sekolah yang ditandatangani kepala sekolah.
Satu syarat lagi yaitu siswa tersebut memenuhi syarat-syarat yang disebutkan di dalam juknis.
Karena itu harus divalidasi lagi, benar atau tidak siswa itu memenuhi syarat seperti di dalam juknis.
“Sepanjang memenuhi syarat, itu oke, tapi kalau tidak, no. Kepala sekolah tidak boleh merekomendasikan karena buntutnya uang harus dikembalikan,” tandasnya.
Untuk melakukan validasi, menurut Hartati, kepala sekolah butuh surat keterangan `tidak mampu dari RT. Dengan demikian, nantinya kepala sekolah tidak disalahkan jika muncul persoalan di kemudian hari.
Siswa penerima PIP harus aktif bersekolah dan memenuhi syarat. “Kalau hanya aktif dan tidak penuhi syarat tidak bisa diberikan, kalau memenuhi syarat dan tidak aktif, juga tidak boleh,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka