Jakarta, Aktual.com – Maraknya tenaga kerja asing (TKA) asal Cina menarik perhatian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Mereka menuntut pemerintah melakukan moratorium atau penghentian sementara terkait arus masuk TKA asal negara Tirai Bambu tersebut.
“Karena itu, kita minta moratorium, stop dulu TKA Cina yang unskill worker. Yang skill worker silahkan saja,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, kepada Aktual disela-sela unjuk rasa buruh di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/2).
Menurutnya, TKA Cina yang ada di Indonesia didominasi oleh tenaga kerja kasar yang dipekerjakan di sektor-sektor informal. Padahal sektor tersebut dapat menjadi lahan tersendiri bagi masyarakat karena angka pengangguran di Indonesia sendiri masih terbilang tinggi
Keberadaan tenaga kerja impor di sektor informal dianggap Said telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut disebutkan syarat-syarat tertentu bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
Syarat-syarat tersebut di antaranya adalah tenaga kerja yang memiliki keterampilan, adanya pendampingan bagi tenaga kerja lokal yang berujung pada transfer knowledge and job dan tenaga kerja asing harus mengetahui kultur Indonesia atau setidaknya dapat berbahasa Indonesia.
“Faktanya bahasa Indonesia sekarang dihapuskan bagi TKA Cina. Kemudian yang masuk unskill worker, pekerja yang bekerja di sektor informal dan tidak ada pendamping bagi buruh kasar yg jumlahnya banyak ini,” ungkap Said.
Hal ini menurut Said sangatlah tidak adil bagi masyarakat Indonesia sebagai pekerja lokal. Ia pun meminta pemerintah agar serius menindak lanjuti keadaan ini agar tidak terus berlarut-larut.
“Catatan kami, ada puluhan ribu TKA, bahkan tidak tertutup kemungkinan mencapai ratusan ribu atau jutaan. Memang sekarang belum jutaan, tapi kalau dibiarkan akan jutaan karena pintu masuk dia bebas visa, pura-pura jadi wisatawan lalu kerja,” tutupnya.
(Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh: