Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya akan menunggu sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengenai berakhirnya masa cuti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
Rencananya, melalui serangkaian kegiatan, Plt Gubernur Sumarsono akan ‘mengembalikan’ jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sikap Mendagri Tjahjo Kumolo dalam hal ini dinilai kurang tegas dan terkesan mencari alasan demi alasan.
“Harusnya kalau orang sudah terdakwa, sesuai dengan ketentuannya dia harus diberhentikan sementara. Tapi Mendagri beralasan surat (register) dari pengadilan belum turun, kedua menunggu masa cuti. Kita tunggu saja kan tanggal 11 habis cutinya,” kata Riza dalam perayaan Ulang Tahun Partai Gerindra ke-9 yang digelar Fraksi Gerindra, Gedung DPR RI, Senayan, Senin (6/1).
Menurutnya, dalam ketentuan perundang-undangannya sudah sangat jelas bahwa kepala daerah yang tersangkut masalah harus diberhentikan sementara hingga ada keputusan tetap dari pengadilan.
“Nanti kita akan undang Mendagrinya, saya kira menterinya sudah pahamlah aturan perundang-undangannya. Nanti setelah selesai cuti pasti akan segera keluar surat pemberhentian sementaranya,” jelas Riza.
Komisi II sendiri ditekankan dia tidak akan mempertanyakan lebih jauh hingga membentuk hak angket terkait sikap Mendagri Tjahjo Kumolo. Sebab mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu sebenarnya sudah paham mengenai aturan dimaksud.
“Saya kira tidak sampai kesitulah, saya kira Mendagrinya pahamlah,” pungkasnya.
(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh: