Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Fadli Zon mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) No 72 tahun 2016 menyembunyikan itikad buruk dalam menyelengarakan aksi bisnis pada BUMN.
PP tersebut tidak memberikan ruang pengawasan bagi DPR dan berlaku layaknya perusahaan swasta, padahal tegas Fadli, yang menandakan perusahaan itu milik negara adalah terdapat peran serta pengawasan dari DPR sebagai representasi rakyat.
“Kita tidak ingin ada BUMN yang lepas lagi seperti Indosat. PP 72 ini berpotensi kejahatan. Kita lihat dari awal tidak libatkan DPR dan tanpa APBN, maka mereka memperlakukan diri seolah olah seperti perusahaan swasta biasa dan bisnis action, nanti kita kehilangan BUMN strategis,” kata Fadli di Jakarta Senin (6/2).
Kemudian dia mengakui saat ini DPR mengalami kesulitan dalam pengawasan, banyaknya cabang-cabang BUMN membuat bisnis menjadi tidak transparan. Cabang-cabang tersebut dikategorikan bukan BUMN.
“Ada anak usaha BUMN, cucu, cicit dan holding, itu lepas dari campur tangan pemerintah. ini yang sulit diawasi,” tambahnya.
Terkait holding migas, dia melihat pencaplokan PT PGN (Persero) Tbk ke dalam PT Pertamina (Persero) akan menjadi masalah. Pasal, di dalam saham PGN telah terdapat saham swasta.
“Menurut saya, nanti bermasalah. Salah satunya sudah ada porsi publik. Jadi seharusnya holdigisasi ikut dalam ownership matters. Tidak boleh ada perubahan dari sisi kepemilikan,” tandasnya.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka