Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghardik Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD protes keras terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang melakukan penyadapan kepada Kiai Ma’ruf dan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.

Dia pun mendesak agar aparat hukum bergerak cepat untuk mengungkap kebenaran tersebut. “Kalau bicara soal telepon, berarti dia mencuri informasi dari orang lain. Orang nelepon kok dia bisa tahu, berati ada dua kemungkinan pertama dia menyadap, kedua dia mendapat informasi dari orang lain. Itu semua dilarang oleh hukum,” ujar Mahfud di Jakarta, Selasa (7/2).

Sementara, atas tindakan pelecehan terhadap Ketua MUI Ma’ruf Amin, yang juga merupakan sesepuh dari Nahdlatul Ulama, dan sebagai warga NU dia merasa tidak rela melihat hal itu terjadi.a, urusan tersebut belum selesai.

“Saya sebagai warga NU protes titik. Permintaan maaf Ahok kepada Kiai Ma’ruf Amin sudah dinyatakan dimaafkan, begitupun SBY tampaknya tindak lanjutkan. Jadi permintaan maaf sebagai hak pribadi itu sudah selesai.”

Sekarang lanjutnya, NU sebagai lembaga menghadapi desakan dari berbagai warganya untuk menuntaskan kasus tersebut secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

“Kejahatan itu merupakan hak publik, sehingga tidak bisa orang melakukan kejahatan lalu minta maaf dan selesai hukumnya, itu harus lengkap. Tidak bisa orang minta maaf lalu dianggap selesai, nanti orang lain berbuat lagi lalu minta maaf lagi. Itu dari sudut hukum.”

Sebelumnya publik dihebohkan oleh tudingan Ahok terhadap Ketua MUI Ma’ruf Amin bahwa kesaksian Ma’ruf berbohong di pengadilan. Menurut Ahok, keluarnya fatwa MUI tentang penistaan agama atas pesanan dari SBY, dan dia mengaku memiliki bukti rekaman pembicara telpon antara SBY dan Ma’ruf Amin.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Wisnu