Izin Eksport Konsentrat Freeport (Aktual/Ilst.Nelson)
Izin Eksport Konsentrat Freeport (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah mulai berpikir ulang untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan-Sementara (IUPK-S), pasalnya wacana ini mendapat reaksi penolakan oleh publik karena tidak memiliki landasan hukum.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyampaikan; untuk saat ini pihaknya masih berpegang pada Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2017 yang hanya mengizinkan jenis entitas IUPK untuk melakukan ekspor.

“IUPK Sementara atau tidak, itu belum ya. Yang jelas PP yang sudah, itu dulu,” katanya di Jakarta, Selasa (7/2)

Sebelumnya, koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat, NGO, Mahasiswa, akademisi, dan cendikiawan menegaskan IUPK-S yang ingin diterbitkan oleh Kementerian ESDM adalah bentuk kebijakan yang cacat secara hukum.

Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Ahmad Redi menjelaskan; dalam UU Minerba No 4 tahun 2009 tidak dikenal dengan IUPK-S.

“Rencana pemberian IUPK sementara kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan cacat hukum. Dalam UU Minerba tidak dikenal pemberian IUPK Sementara. Tidak hanya IUPK Sementera, pemberian IUPK tanpa melalui proses kewilayahan pengusahaan pertambangan yaitu dimulai dari WPN, WIUPK, baru IUPK juga melanggar,” katanya.

Pemberian IUPK-S untuk PT Freeport merupakan proses peralihan jenis Kontrak dari Karya (KK) menjadi IUPK. Kebijakan IUPK-S ini ditempuh untuk memberikan rekomendasi ekspor produksi karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2017 bahwa hanya IUPK yang diperboleh melakukan ekspor.

Sementara proses peralihan status perjanjian KK menjadi IUPK akan memakan waktu yang lama. Untuk itu, muncul wacana Penerbitan IUPK-S

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka