AKBP M Nuh - Sidang lanjutan kasus penistaan Agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pada pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memang melontarkan pernyataan yang dianggap menodakan surat Al Maidah ayat 51.

Kesimpulan ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, M Nuh, yang dihadirkan dalam persidangan kasus penodaan agama, pidato Ahok merupakan peristiwa yang benar terjadi.

“(Pidato itu) kejadian yang sebenarnya,” singkat Nuh menjawab pertanyaan Majelis Hakim, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2).

Demi keabsahan hasil analisa Puslabfor Polri, salah satu Hakim Anggota kemudian bertanya mengenai status Nuh sebagai ahli yang menganalisa berbagai barang bukti kasus dugaan penodaan agama.

“Dari keterangan ahli kan analisa, berdasarkan perintah dari?” tanya Hakim ke Nuh.

“(Perintah dari) Kapuslabfor,” jelas Nuh.

Selanjutnya, Nuh kembali dicecar seputar barang bukti kasus Ahok. Ia menerangkan, barang bukti yang dianalisa Tim Puslabfor Polri, semuanya adalah rekaman video.

Dimana, rekaman video tersebut dibagi ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama, rekaman video pidato Ahok di Pulau Pramuka. Kelompok kedua, rekaman video Ahok di DPP Partai NasDem dan Balai Kota Jakarta.

“Semuanya rekaman video. Evidence yang pertama itu keterangan penyidik dari Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan Pemerintah Provinsi DKI, kemudian evidence kedua dari pelapor Novel Chaidir Hasan, evidence ketiga dari pelapor Muhammad Burhanuddin, keempat video dari pelapor Habib Muchsin,” papar Nuh.

Sebelumnya, disampaikan Nuh, semua rekaman video Ahok saat pidato di Pulau Pramuka dapat diuji keasliannya. Kata dia, tidak penambahan atau pengurangan frame. (Selengkapnya: Hasil Labfor Polri Buktikan Video Ahok Menodakan Agama Asli).

“Tidak ada kita temukan pembuangan frame. Tidak ada ditemukan penambahan frame atau pembuangan frame,” jelasnya.

Untuk diketahui, Nuh merupakan salah satu anggota tim dari Puslabfor Polri yang diberi tugas menganalisa barang bukti berupa video terkait kasus dugaan penodaan agama yang menjadi Ahok sebagai pesakitan.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby