Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. Selasa (7/2/17). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Foto/sindonews.com-Pool/Isra Triansyah
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. Selasa (7/2/17). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Foto/sindonews.com-Pool/Isra TriansyahPersidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI

Jakarta, Aktual.com – Pengacara terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menudung status saksi ahli Hamdan Rasyid dari Majelis Ulama Indonesia yang juga Anggota Komisi Fatwa MUI tak independen.

Alasan pengacara Ahok, Humprey Djemat MUI telah mengeluarkan produk sikap keagamaan yang kini menjadi pro dan kontra di masyarakat.

“Saya tidak akan mengatakan saksi ini sebagai ahli karena dari MUI bisa jadi tidak independen,” ujar dia di Gedung Kementan, Selasa (7/2).

Humprey menilai, saksi ahli dari MUI akan tidak independen menyampaikan keterangannya dalam persidangan. Karena MUI-lah yang mengeluarkan produk sikap keagamaan sehingga Ahok menjadi dipersalahkan karena dituduh menista agama.

Jaksa penuntut umum lantas melayangkan keberatan atas pernyataan penasihat hukum Ahok. JPU menegaskan, dari awal persidangan disepakati sesuai dengan berkas perkara dan saksi yang dihadirkan saat ini sesuai berkas perkara.

Jadi menurut JPU tuduhan Penasihat Hukum bahwa saksi MUI tidak independen itu tuduhan sepihak. “Kami menilai kehadiran saksi ahli dari MUI tetap relevan untuk dihadirkan di persidangan kali ini,” kata JPU.

Anggota majelis hakim pun menegaskan pada prinsipnya JPU berhak mengajukan saksi dari siapapun, permasalahan apakah ahli ini layak atau tidak perlu dibicarakan lagi dan menjadi pertimbangan dalam putusan nanti. Tapi setelah JPU menghadirkan saksi, maka dia berhak bersaksi di persidangan.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu