Terdakwa Kasus Penistaan Agama yang juga Gubernur non Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan ke-9 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Sidang ke-9 tersebut menghadirkan 2 orang saksi fakta dari kepulauan seribu dan 1 orang saksi. Foto/merdeka.com-Pool/M. Luthfi Rahman

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamdan Rasyid geram dengan perlakukan kuasa hukum terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Ketua MUI, Ma’ruf Amin.

“Kurang ajar, kurang ajar. Nggak punya sopan sama Kyai. Apa yang dibohongkan? Punya akhlak dong, beradab. Kita itu kan makhluk yang beradab,” tegas Hamdan usai memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2).

Menurut Dosen Universitas Islam Jakarta yang juga warga Nahdlatul Ulama (NU) ini, bukan hanya dia yang marah dengan sikap dan perilaku pengacara Ahok kepada Rais Aam PBNU.

“Saya sampaikan, kalau Kyai itu dikuyo-kuyo itu nggak punya adab. Saya NU, warga NU akan marah kalau Kyainya dimarahi, dikuyo-kuyo,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan kasus penodaan agama pada 31 Januari 2017, Ahok dan kuasa hukumnya menuding Ma’ruf menutupi jabatan sebagai Dewan Pertimbangan Presiden yang pernah ia emban sejak 2007-2014.

Ahok dan pengacaranya juga menuduh Ma’ruf ‘main mata’ dengan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Slyviana Murni. Bahkan, pihak Ahok sesumbar memiliki bukti percakapan telepon antara Ma’ruf dengan Susilo Bambang Yudhoyono, dan ‘mengancam’ akan melaporkan Ma’ruf ke polisi.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby