Terdakwa Kasus Penistaan Agama yang juga Gubernur non Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan ke-9 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Sidang ke-9 tersebut menghadirkan 2 orang saksi fakta dari kepulauan seribu dan 1 orang saksi. Foto/merdeka.com-Pool/M. Luthfi Rahman

Jakarta, Aktual.com – Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebutkan, meski ditolak kubu Ahok, ahli agama Hamdan Rasyid tetap diterima majelis hakim untuk memberikan keterangan.

“Kalau hakim yang menolak, harus taat semua, karena yang memimpin sidang ini majelis hakim. Saya mengatakan ahli tetap diterima oleh hakim. Berarti harus ikut apa yang diputuskan hakim,” kata Ali di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2).

Sebelum dalam persidangan dengan mendengarkan keterangan Hamdan, kubu Ahok sempat mempertanyakan soal independensi Hamdam yang juga merupakan pengurus di Majelis Ulama Indonesia sebagai anggota Komisi Fatwa.

Atas dasar tersebut, kubu Ahok akhirnya tidak bertanya sekali pun kepada Hamdan Rasyid dalam sidang kesembilan Ahok itu.

“Karena mereka menganggap itu bukan ahli tetapi saksi fakta. Tetapi tetap kami mengajukan ahli. Masalah keterangan itu diterima atau tidak itu urusan kesimpulan masing-masing, jangan ditolak.”

Sebelumnya, Humphrey Djemat anggota tim kuasa hukum Ahok mempermasalahkan independensi dari ahli agama Universitas Islam Jakarta Hamdan Rasyid yang juga sebagai pengurus di MUI ini.

Dalam sidang kali ini, jaksa memanggil masing-masing dua saksi fakta dan dua ahli. Dua saksi fakta yang dihadirkan antara lain Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni adalah yang bekerja sebagai nelayan di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu.

Sementara dua ahli yang dihadirkan antara lain Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri AKPB Muhammad Nuh Al-Azhar dan ahli agama Universitas Islam Jakarta, Hamdan Rasyid.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Wisnu