Jakarta, Aktual.com – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (8/2) hari ini.
Kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera mengatakan kliennya tidak hadir karena mempertanyakan beberapa hal dalam kasus yang melibatkannya.
“Surat panggilan diantar tanggal 6 Februari malam. Dan harus hadir tanggal 8 Februari. Padahal di Pasal 227 KUHP menyebutkan bahwa surat panggilan itu minimal tiga hari. Ini baru dua hari,” ujar Kapitra di KKP, Jakarta Pusat.
Menurut dia, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 Ayat 1 KUHP yang menyebut surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan dalam surat panggilan.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan yayasan dan pokok perkara dalam kasus tersebut. “Kami enggak tahu yayasan apa, tidak dijelaskan dalam surat panggilan, perkara pokoknya apa,” katanya.
Untuk itu, pihaknya akan meminta penjelasan kepada penyidik Bareskrim terlebih dulu. “Kami minta konfirmasi dulu kepada penyidik. Setelah terang-benderang, klien saya siap dipanggil kapan saja.”
Penyidik Bareskrim Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan sebuah yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu