Panglima LPI Munarman tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan upaya makar serta perbuatan melawan hukum saat melakukan aksi pada tanggal 2 Desember 2016

Denpasar, Aktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali yang telah menetapkan juru bicara Front Pembela Islam atau FPI, Munarman sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 26 saksi atas laporan Zet Hasan yang mewakili Elemen Masyarakat Bali.

Penyidik menjerat Munarman dengan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 55 dan atau pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Polisi mengaku telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Munarman untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 10 Februari depan. Namun, kuasa hukum Munarman mengaku belum menerima surat penetapan tersangka kliennya.

“Kami belum menerima surat dari Panggilan Polda Bali terkait adanya hal tersebut,” kata Firman Nurwahyu, salah seorang kuasa hukum Munarman, Rabu (8/2).

Ia juga mengaku belum menerima surat pemanggilan kliennya dari Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan tersangka. Ia menyayangkan sikap Polda Bali yang tak memberitahu kuasa hukum perihal penetapan dan pemanggilan terhadap kliennya. Menurutnya, lalu lintas komunikasi yang menyangkut Munarman mesti melalui kuasa hukumnya.

“Munarman memiliki kuasa hukum. Bila Polda Bali mau mengirim surat pemanggilan harus melalui kami,” tegas dia.

Tak hanya itu, ia juga menyarankan agar Polda Bali berkomunikasi dengan Peradi (Persatuan Advokat Indonesia), mengingat Munarman juga merupakan seorang advokat yang terdaftar di Peradi.

Laporan: Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid