Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri harus tegas dengan status Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Terlebih, masa cuti Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta akan habis dan saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa penistaan agama.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir melihat ada inkonsistensi dari Kemendagri yang berjanji akan diberhentikan setelah cuti Ahok berakhir.
“Menunggu penuntutan? Penuntutan itu kalau tepat kira-kira satu bulan lagi kurang lebih. Jadi menurut saya tidak konsisten,” ujar Mudzakkir kepada redaksi, Rabu (8/2).
Mudzakkir berpendapat bahwa Kemendagri seharusnnya tidak menunggu keputusan tuntutan dari jaksa. Kemendagri hanya cukup berpegang pada pasal yang disangkakan.
Sebab, lanjut Mudzakkir, siapa pun kepala daerah yang menyandang status tersangka dengan ancaman lima tahun bui harus segera dinonaktifkan, begitu pun sebaliknya.
“Jaksa mendakwa yang berat dulu biasanya. Harus dilihat itunya.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu