Logo MUI

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan lembaganya saat ini masih membahas draf fatwa pedoman bermuamalah atau bergaul di media sosial (medsos).

“Insya Allah dalam waktu dekat, MUI akan merumuskan pedoman itu,” kata Niam di Jakarta, Rabu (8/2).

Diharapkan pedoman itu nantinya akan menjadi rujukan keagamaan bagi masyarakat Muslim pada khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya, agar perkembangan teknologi informasi bisa berdaya guna untuk kemaslahatan dalam bertetangga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Dengan begitu kita bisa menjadikan medsos untuk mempererat hubungan kebangsaan dan kemasyarakatan di Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika,” kata dia.

Ia mengatakan MUI prihatin atas fenomena medsos yang sering dijadikan alat penyebaran berita bohong (hoax), provokasi, fitnah, hingga menebar kebencian.

Jika hal itu dibiarkan, menurut Niam bukan tidak mungkin akan memicu keretakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia mengatakan MUI sebagai wadah ulama dan cendekiawan Muslim dalam kerangka mengemban amanah keagamaan dan keumatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memandang penting untuk memberikan pedoman tentang kaidah keagamaan saat bermedsos.

“Demi kemaslahatan, bukan kemudharatan,” kata Niam yang juga Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu.

Terkait isi pedoman, Niam menjelaskan di antaranya agar dalam bermedsos menghindari “ghibah” atau mengungkap dan memperbincangkan aib orang, fitnah, serta anjuran untuk mengklarifikasi dan memverifikasi suatu berita atau informasi.

“Bila tidak yakin berita itu benar maka lebih baik berita itu tidak perlu disebar agar tidak menimbulkan fitnah. Bahkan, kalaupun benar, verifikasi itu tetap diperlukan apakah bermanfaat atau tidak. Hal-hal seperti inilah yang harus dipahami masyarakat dalam menggunakan kemudahan melalui medsos,” katanya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: