Jakarta, Aktual.com – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Papua, Mikael Kambuaya, jadi pemantik masyarakat setempat untuk melaporkan dugaan korupsi di daerah mereka.

Kali ini, KPK mendapatkan laporan dugaan ‘rasuah’ dalam proyek pembangunan asrama DPR Papua yang mulai dikerjakan pada 2012 silam. Bukan hanya laporan, KPK juga diminta mensupervisi kasus tersebut, yang saat ini ditangani Polda Papua.

Pasalnya, sejak ditangani 2014 lalu, Polda Papua tak juga merampungkan kasusnya. Bahkan, penanganan kasus tersebut bisa dibilang mandek.

“Kami minta KPK segera memberikan supervisi untuk mempertanyakan penanganan kasus yang dilakukan Polda Papua terkait proyek pembangunan mess DPR Papua,” kata tokoh masyarakat adat Papua, John Mandibo, usai melaporkan dugaan korupsinya, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/2).

John memaparkan, proyek ini dianggarkan dalam APBD Papua tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar. Tapi, hingga kini pembangunan tersebut belum juga rampung. Apalagi, dalam audit pada 2013, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1 miliar.

“Dari 2012 sudah dianggarakan Rp 25 miliar, namun bermasalah dan belum selesai sampai saat ini. Dari dana Rp 25 miliar, ada temuan BPK,” katanya.

Ia pun menduga, ada anggota DPR Papua terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, khususnya pimpinan Komisi I DPR Papua. John juga mengaku sudah menyampaikan seluruh data terkait dugaan korupsi proyek ini kepada KPK.

“KPK sendiri tadi memberi arahan untuk segera tindaklanjuti dari yang dilaporkan, bahwa dalam waktu segera akan supervisi dengan Polda Papua dan hasilnya akan segera disampaikan kepada kami,” katanya.

Polda Papua diketahui telah menyelidiki kasus ini sejak 2014 lalu. Penyelidikan ini berdasar laporan hasil audit BPK tahun 2013 yang menemukan adanya dugaan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: