Jakarta, Aktual.com – Peralihan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kontrak Karya (KK) untuk PT Freeport Indonesia belum menemukan titik temu atau kesepahaman dengan pemerintah.
“Kami masih menunggu IUPK sementara sehingga bisa ekspor namun izin dari pemerintah belum keluar,” kata Juru bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, usai Rapat Dengar Pendapat Umum di Komplek DPR Senayan, Jakarta, Kamis (9/2).
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini produksi dari PT Freeport Indonesia masih terhambat akibat belum bisa melakukan ekspor.
Namun, ia juga menegaskan bahwa PT Freeport Indonesia sudah berkomitmen untuk mengubah izin menjadi IUPK agar bisa melakukan ekspor, hanya saja prosesnya masih dibicarakan dengan pemerintah terkait adanya beberapa syarat yang belum ada titik temu.
“Transisi ini tidak bisa dilakukan dengan waktu yang cepat sehingga masih ada yang harus diajukan kepada pemerintah untuk kondisi tertentu,” kata Riza.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan















